pengguna motor yg asal teduh saat hujan bisa didenda 250 ribu

beberapa wilayah diindonesia masih memasuki musim hujan hingga beberapa daerah mengalami banjir.

Maka bagi para pengguna sepeda motor diimbau untuk selalu membawa jas hujan agar tak menerapkan sistem stop and go alias berteduh saat menempuh perjalanan.

Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ tepatnya pada pasal 106 ayat 4 yang berbunyi.

setiap orang yg mengendarain kendaraan bermotor dijalan wajib mematuhi aturan.

rambu rambu lalu lintas

peringatan

penghentian dan parkir

jalan raya

gerakan lalu lintas

Leave a Reply

Your email address will not be published.