Bagaimana Proses Pengurusan Surat Kendaraan?

1. Pengantar

Menjelaskan pentingnya STNK dan BPKB sebagai bukti legalitas dan kepemilikan kendaraan.

2. Persyaratan Dokumen Umum

Daftar dokumen yang umumnya diperlukan:

  • KTP (asli + fotokopi) pemilik atau yang diberi kuasa (beserta surat kuasa bermaterai)
  • Fotokopi STNK/BPKB lama jika perpanjangan atau balik nama
  • Faktur jual-beli kendaraan
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)

3. Langkah-Langkah Pengurusan STNK (Baru / Perpanjangan)

  1. Persiapkan dokumen lengkap (KTP, faktur, fotokopi STNK, surat kuasa)
  2. Datangi kantor SAMSAT sesuai domisili
  3. Ambil nomor antrian dan isi formulir
  4. Lakukan cek fisik kendaraan: gesek nomor rangka & nomor mesin
  5. Serahkan formulir dan dokumen, dan bayar biaya pembuatan atau pajak
  6. Tunggu proses cetak dan ambil STNK & SKPD

4. Proses dan Persyaratan Pembuatan BPKB

  1. Isi formulir BPKB di loket Polda/Samsat
  2. Bawa dokumen pendukung dan cek fisik kendaraan
  3. Bayar biaya PNBP (untuk motor sekitar Rp225.000; mobil sekitar Rp375.000)
  4. Tunggu penerbitan BPKB (sekitar 2–3 bulan)

klaim bonus new member 100% disini, daftar dan juga login dengan cepat akses kapanpun dan dimanapun hanya disini.

5. Jika STNK atau BPKB Hilang

  1. Buatkan Laporan Polisi (LP) kehilangan
  2. Siapkan surat keterangan hilang, KTP, fotokopi dokumen, surat pernyataan bermaterai, dan cek fisik kendaraan
  3. Proses pembuatan ulang: serahkan dokumen dan bayar biaya (STNK motor ~Rp50.000; mobil ~Rp75.000)
  4. Ambil dokumen baru setelah selesai

6. Estimasi Waktu & Biaya

  • STNK baru:
    • Waktu penyelesaian: sekitar 10–14 hari kerja untuk motor; hingga 30 hari kerja untuk mobil CBU
    • Biaya estimasi: STNK (sekitar Rp100.000), TNKB mobil (sekitar Rp100.000), BPKB mobil (sekitar Rp375.000)
  • BPKB baru atau balik nama:
    • Waktu penyelesaian: sekitar 2–3 bulan
    • Biaya estimasi: antara Rp225.000 hingga Rp375.000 tergantung jenis kendaraan
  • Penggantian STNK/BPKB hilang:
    • Waktu penyelesaian: sekitar 1–2 minggu untuk STNK, kira-kira 1 minggu untuk BPKB
    • Biaya estimasi: STNK hilang sekitar Rp50.000–75.000; BPKB baru sekitar Rp200.000

7. Tips Agar Proses Lancar

  • Pastikan dokumen lengkap sebelum datang ke Samsat atau Polda.
  • Cek kembali persyaratan di wilayah domisili karena bisa berbeda antar daerah.
  • Siapkan fotokopi cadangan agar mempermudah jika dokumen asli hilang.
  • Bayar pajak tahunan secara tepat waktu agar tidak ada tunggakan saat proses.

8. Kesimpulan

Proses pengurusan STNK atau BPKB —apakah itu baru, mutasi, hilang, atau impor— umumnya meliputi:

  1. Persiapan dokumen lengkap
  2. Cek fisik kendaraan
  3. Pengisian formulir
  4. Pembayaran biaya
  5. Pengambilan dokumen

Dengan memahami alur ini, proses akan lebih cepat dan efektif.

Leave a Reply

Your email address will not be published.