1. Pendahuluan
Modifikasi kendaraan memang bisa membuat tampilan atau performa lebih keren. Namun di Indonesia, hanya modifikasi yang sesuai regulasi yang legal. Semua perubahan wajib memenuhi syarat UU No. 22/2009 dan PP No. 55/2012 tentang Lalu Lintas & Kendaraan
2. Dasar Hukum
- UU No. 22 Tahun 2009 (LLAJ): Pasal 48 & 285 mengatur syarat teknis laik jalan dan konsekuensi jika diabaikan
- PP No. 55 Tahun 2012: Mendefinisikan modifikasi sebagai perubahan teknis, dimensi, mesin, atau kapasitas angkut
- Permenhub No. 45/2023: Resmi melegalkan modifikasi tertentu selama memenuhi standar & prosedur uji tipe
3. Part yang Legal Dimodifikasi Tanpa Izin Khusus
Berikut daftar part yang boleh diganti/modifikasi selama tetap memenuhi standar teknis dan tidak mengubah STNK:
klaim bonus new member 100% disini, daftar dan juga login dengan cepat akses kapanpun dan dimanapun hanya disini.
- Spion: Boleh diganti & ditambah (misalnya dua pasang) asalkan fungsi tetap baik
- Lampu (depan, belakang, sein): Boleh diganti selama tetap berwarna standar (depan putih/kuning muda, belakang merah, sein kuning) dan memenuhi daya pancar
- Klakson dan alat pemantul cahaya: Boleh dimodifikasi asalkan fungsional menurut syarat laik teknis
- Ban dan velg: Boleh ganti ukuran/brand selama kedalaman alur ban cukup dan dimensi tidak melebihi spesifikasi STNK
- Mesin: Dapat diganti catatan “merek dan tipe sama” tanpa mengubah kapasitas mesin
- Body/aksesori estetika: Misalnya spoiler, stiker, lampu LED estetis, selama tidak mengganggu fungsi teknik & umum.
4. Part yang Membutuhkan Izin atau Layanan Uji Tipe
Beberapa modifikasi legal tapi wajib melalui prosedur resmi:
- Ubah warna kendaraan: Wajib registrasi ulang ke polisi karena harus sesuai STNK/BPKB
- Transplantasi mesin atau ubahan besar mesin: Diperbolehkan jika merek & tipe sama, dan harus melalui uji tipe resmi
- Perubahan dimensi kendaraan (panjang/lebar tinggi, sumbu roda): Boleh untuk kebutuhan khusus tapi tetap perlu uji image di uji tipe
- Modifikasi berat atau daya angkut: Termasuk rak tambahan; harus diuji laik jalan & tercatat resmi
- Izin modifikasi estetika/mesin: Melalui Departemen Perhubungan atau bengkel berlisensi, sesuai Permenhub No. 45/2023
5. Part yang DILARANG atau Wajib Diperhatikan
- Knalpot racing: Dilarang jika melebihi ambang desibel (77–83 dB tergantung cc), resiko tilang Pasal 285 ayat 1—denda hingga Rp250.000 atau penjara 1 bulan
- Mengubah rangka kendaraan: Termasuk mengganti nomor rangka, bisa kena Pasal 277—limit denda Rp24 juta/penjara hingga 1 tahun
- Mengubah kapasitas mesin: Turun/naik cc tanpa uji tipe: pasal 277, denda/penjara maksimal sama
- Mengubah plat nomor: Dilarang, sanksi sesuai Pasal 280—denda Rp500.000/penjara 2 bulan
6. Tips Praktis Agar Modifikasi Aman & Legal
- Selalu cek angsung ke instansi berwenang (Korlantas, Dishub) atau bengkel resmi untuk uji laik.
- Pastikan semua modifikasi dicatat ulang di STNK/BPKB bila perlu.
- Gunakan komponen yang berstandar pabrik/sertifikasi SNI.
- Hindari knalpot loud/racing kalau tidak siap menghadapi pemeriksaan dB.