“Modifikasi Legal: Part Kendaraan yang Diizinkan Menurut UU LLAJ & Pemenuhan Syarat Teknis”

1. Pendahuluan

Modifikasi kendaraan memang bisa membuat tampilan atau performa lebih keren. Namun di Indonesia, hanya modifikasi yang sesuai regulasi yang legal. Semua perubahan wajib memenuhi syarat UU No. 22/2009 dan PP No. 55/2012 tentang Lalu Lintas & Kendaraan

2. Dasar Hukum

  • UU No. 22 Tahun 2009 (LLAJ): Pasal 48 & 285 mengatur syarat teknis laik jalan dan konsekuensi jika diabaikan
  • PP No. 55 Tahun 2012: Mendefinisikan modifikasi sebagai perubahan teknis, dimensi, mesin, atau kapasitas angkut
  • Permenhub No. 45/2023: Resmi melegalkan modifikasi tertentu selama memenuhi standar & prosedur uji tipe

3. Part yang Legal Dimodifikasi Tanpa Izin Khusus

Berikut daftar part yang boleh diganti/modifikasi selama tetap memenuhi standar teknis dan tidak mengubah STNK:

klaim bonus new member 100% disini, daftar dan juga login dengan cepat akses kapanpun dan dimanapun hanya disini.

  • Spion: Boleh diganti & ditambah (misalnya dua pasang) asalkan fungsi tetap baik
  • Lampu (depan, belakang, sein): Boleh diganti selama tetap berwarna standar (depan putih/kuning muda, belakang merah, sein kuning) dan memenuhi daya pancar
  • Klakson dan alat pemantul cahaya: Boleh dimodifikasi asalkan fungsional menurut syarat laik teknis
  • Ban dan velg: Boleh ganti ukuran/brand selama kedalaman alur ban cukup dan dimensi tidak melebihi spesifikasi STNK
  • Mesin: Dapat diganti catatan “merek dan tipe sama” tanpa mengubah kapasitas mesin
  • Body/aksesori estetika: Misalnya spoiler, stiker, lampu LED estetis, selama tidak mengganggu fungsi teknik & umum.

4. Part yang Membutuhkan Izin atau Layanan Uji Tipe

Beberapa modifikasi legal tapi wajib melalui prosedur resmi:

  • Ubah warna kendaraan: Wajib registrasi ulang ke polisi karena harus sesuai STNK/BPKB
  • Transplantasi mesin atau ubahan besar mesin: Diperbolehkan jika merek & tipe sama, dan harus melalui uji tipe resmi
  • Perubahan dimensi kendaraan (panjang/lebar tinggi, sumbu roda): Boleh untuk kebutuhan khusus tapi tetap perlu uji image di uji tipe
  • Modifikasi berat atau daya angkut: Termasuk rak tambahan; harus diuji laik jalan & tercatat resmi
  • Izin modifikasi estetika/mesin: Melalui Departemen Perhubungan atau bengkel berlisensi, sesuai Permenhub No. 45/2023

5. Part yang DILARANG atau Wajib Diperhatikan

  • Knalpot racing: Dilarang jika melebihi ambang desibel (77–83 dB tergantung cc), resiko tilang Pasal 285 ayat 1—denda hingga Rp250.000 atau penjara 1 bulan
  • Mengubah rangka kendaraan: Termasuk mengganti nomor rangka, bisa kena Pasal 277—limit denda Rp24 juta/penjara hingga 1 tahun
  • Mengubah kapasitas mesin: Turun/naik cc tanpa uji tipe: pasal 277, denda/penjara maksimal sama
  • Mengubah plat nomor: Dilarang, sanksi sesuai Pasal 280—denda Rp500.000/penjara 2 bulan

6. Tips Praktis Agar Modifikasi Aman & Legal

  • Selalu cek angsung ke instansi berwenang (Korlantas, Dishub) atau bengkel resmi untuk uji laik.
  • Pastikan semua modifikasi dicatat ulang di STNK/BPKB bila perlu.
  • Gunakan komponen yang berstandar pabrik/sertifikasi SNI.
  • Hindari knalpot loud/racing kalau tidak siap menghadapi pemeriksaan dB.

Leave a Reply

Your email address will not be published.